Diposkan pada Tur Studi Kewarganegaraan

Pancasila sebagai Dasar Negara

Sebagai dasar negara, Pancasila memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas sehingga memberi peluang bagi siapa saja untuk menafsirkan sesuai dengan latar belakang pemikiran dan penafsirannya.

Sebagai dasar negara, Pancasila harus merupakan dasar kebijakan (policy) dan tolok ukur penyelenggaraan kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara.
Ketika presiden pertama RI Soekarno yang mempopulerkan Pancasila sebagai dasar Negara berkuasa, maka Pancasilais sejati adalah pendukung Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Zaman Soeharto Pancasilais sejati mengacu kepada doktrin Eka Prasetya Pancakarsa (P-4 alias Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dan mendapat justifikasi dengan pola penataran P-4 hingga berpuluh-puluh jam lamanya.

Padahal dasar Negara adalah fondamen sebuah pemerintahan negara. Dalam UUD ’45 dasar negara secara formal diletakkan pada BAB Agama yaitu Pasal 29 ayat 1: “Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Bagaimana penjelasan masalah ini?
Bukan itu saja yang membuat resah, saat menghadapi situasi krisis seperti sekarang.
Undang-undang Dasar 1945 yang telah diubah (diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah.

(dari berbagai sumber buku dan internet)

Penulis:

Arek Pacitan Asli; Suka Belajar; Suka Membaca; Suka Menulis; Jogging Tiap Selasa, Jumat dan Minggu; Elegan; Ramah; dan Bersahaja

36 tanggapan untuk “Pancasila sebagai Dasar Negara

  1. Pancasila sebagai Dasar Negara. karena Pancasila merupakan ideologi dan Landasan Pokok yang fundamental yang harus dijunjung bagi bangsa negara indonesia,meskipun pembuatannya tergesa-gesa tapi karena waktu itu, bangsa sudah tidak kuat ingin merdeka….kalau sudah tidak tahan yah gimana. dan penjabarannya terdapat dalam pembukaan undang-undang dan UUD 1945 soal amademen Undang-Undang Toh Soekarno atau Para pendiri negara Indonesia tidak menabukan perubahan konstitusi. Ini terlihat dari adanya pasal 37 UUD 1945 yang mengatur mengenai perubahan konstitusi. Hal ini didasari kesadaran bahwa konstitusi suatu negara memang sangat mungkin untuk berubah, sesuai dengan kondisi aktual masyarakat, walaupun memang perubahannya tidak bisa sesering dan semudah perubahan undang-undang.
    Bahkan UUD 1945 sendiri sebenarnya memang didisain sebagai konstitusi sementara. Karena itulah banyak ketentuan yang masih belum terlalu tegas. Sifat sementara UUD 1945 berulangkali dinyatakan oleh proklamator RI Soekarno dalam berbagai kesempatan di awal kemerdekaan. Karena dianggap sebagai UUD sementara pula, Pasal 3 UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tugas MPR adalah menetapkan UUD. Walaupun dalam kenyataannya UUD 1945 ini sudah dianggap sebagai UUD tetap, perlu diingat bahwa UUD 1945 pada awalnya memang dimaksudkan sebagai UUD sementara, sehingga banyak ketentuannya yang perlu diperbarui. Oleh karena itulah, pembentukan konstitusi baru menjadi sangat penting.

    Suka

  2. Pancasila dengan agama itu sejalan dalam hubungan bermasyarakat dan bernegara, jadi pasal 29 ayat 1, tidak ada masalah. Seharusnya ada dialog terbuka antara semua majelis agama di Indonesia, setiap warga seharusnya tidak ragu dengan dasar negaranya.

    Suka

  3. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada anda karena sudah memberi gambaran pemikiran kepada saya,dan gambaran itu bisa di jadikan sebagai acuan untuk pembelajaran yang sangat positif.

    Suka

  4. pancasila seharusnya menjadi tolak ukur dalam amandemen terhadap UUD,,,berdasarkan fakta yang ada UU memang sebagian berlawanan dengan pancasila,lihat saja sila ke4,,jelas merupakan penjelasan tentang pemilihan presiden melalui jalur perwakilan rakyat,tetapi dalam uu menjelaskan tentang pemilihan oleh rakyat,,saya masih bingung,,,,,,

    Suka

  5. Sejak tahun 1998 terindikasi bahwa terjadi dekadensi moral terhadap kalangan masyarakat kita, misalnya banyak terjadi tindak kekerasan, pelecehan seksual, demo yang diwarnai dengan hujatan kata-kata caci-maki, penghinaan, suk uzon, dan kadang kala berakhir dengan kericuhan antara pendemo dengan petugas. Ini semua tidak mungkin terjadi jika kita sebagai anak bangsa (masyarakat) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila. Yang lebih ironis lagi masih ada diantara anak bangsa ini yang tidak hafal dengan Sila-sila Pancasila, gimana bisa mengamalkannya. Padahal sebagai warga negara yang baik hendaknya kita menjunung tinggi Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Nara Batalkan balasan