Pancasila sebagai Dasar Negara
2008 April 23
Sebagai dasar negara, Pancasila memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas sehingga memberi peluang bagi siapa saja untuk menafsirkan sesuai dengan latar belakang pemikiran dan penafsirannya.
Sebagai dasar negara, Pancasila harus merupakan dasar kebijakan (policy) dan tolok ukur penyelenggaraan kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara.
Ketika presiden pertama RI Soekarno yang mempopulerkan Pancasila sebagai dasar Negara berkuasa, maka Pancasilais sejati adalah pendukung Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Zaman Soeharto Pancasilais sejati mengacu kepada doktrin Eka Prasetya Pancakarsa (P-4 alias Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dan mendapat justifikasi dengan pola penataran P-4 hingga berpuluh-puluh jam lamanya.
Padahal dasar Negara adalah fondamen sebuah pemerintahan negara. Dalam UUD ’45 dasar negara secara formal diletakkan pada BAB Agama yaitu Pasal 29 ayat 1: “Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Bagaimana penjelasan masalah ini?
Bukan itu saja yang membuat resah, saat menghadapi situasi krisis seperti sekarang. Undang-undang Dasar 1945 yang telah diubah (diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah.
(dari berbagai sumber buku dan internet)




saya aga ragu…
TERIMA KASIH ………
RINGKASAN ANDA SANGAT MEMBANTU SAYA
dasar2 negara
sip_sop
terima kasih artikel anda sangat membantu saya dalam menghadapi tugas..
mas, ayo tetap semangat…
kamu pasti bisa!!!
SUKSES…
SUKSES….
SUKSES…..
Thank you so much!
Your articles so help me …!!
Terimakasih ya….saya sgt terbantu dgn artikel anda….
thanks buat artikel anda….
sinnnnnnnnnnngkat buangetssss………….but thanks bro….
Pancasila sebagai Dasar Negara. karena Pancasila merupakan ideologi dan Landasan Pokok yang fundamental yang harus dijunjung bagi bangsa negara indonesia,meskipun pembuatannya tergesa-gesa tapi karena waktu itu, bangsa sudah tidak kuat ingin merdeka….kalau sudah tidak tahan yah gimana. dan penjabarannya terdapat dalam pembukaan undang-undang dan UUD 1945 soal amademen Undang-Undang Toh Soekarno atau Para pendiri negara Indonesia tidak menabukan perubahan konstitusi. Ini terlihat dari adanya pasal 37 UUD 1945 yang mengatur mengenai perubahan konstitusi. Hal ini didasari kesadaran bahwa konstitusi suatu negara memang sangat mungkin untuk berubah, sesuai dengan kondisi aktual masyarakat, walaupun memang perubahannya tidak bisa sesering dan semudah perubahan undang-undang.
Bahkan UUD 1945 sendiri sebenarnya memang didisain sebagai konstitusi sementara. Karena itulah banyak ketentuan yang masih belum terlalu tegas. Sifat sementara UUD 1945 berulangkali dinyatakan oleh proklamator RI Soekarno dalam berbagai kesempatan di awal kemerdekaan. Karena dianggap sebagai UUD sementara pula, Pasal 3 UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tugas MPR adalah menetapkan UUD. Walaupun dalam kenyataannya UUD 1945 ini sudah dianggap sebagai UUD tetap, perlu diingat bahwa UUD 1945 pada awalnya memang dimaksudkan sebagai UUD sementara, sehingga banyak ketentuannya yang perlu diperbarui. Oleh karena itulah, pembentukan konstitusi baru menjadi sangat penting.
siang sebelumnya pak,
saya mau menanyakan , konsep kekeluargaan dalam nilai nilai pancasila dan kkn ( nepotisme )
hahahahahahahahahahahahah……………………………………………………………………………………….
gimana tho mas?masa cuman ketawa…Itu komentar untuk Pancasila lho!Piye thoh!
tau tuh org indonesia harusnya ketawanya
hoooooooooooooooooooooo,,oo
Pancasila dengan agama itu sejalan dalam hubungan bermasyarakat dan bernegara, jadi pasal 29 ayat 1, tidak ada masalah. Seharusnya ada dialog terbuka antara semua majelis agama di Indonesia, setiap warga seharusnya tidak ragu dengan dasar negaranya.
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada anda karena sudah memberi gambaran pemikiran kepada saya,dan gambaran itu bisa di jadikan sebagai acuan untuk pembelajaran yang sangat positif.
malkasieee,,…
ud dbri kmdahan
Makasih, membantu mengerjakan PR PKN saya..
SIP DAH
makasih atas artikelnya ya mas…
saya jadi muter-muter keliling-keliling gara2 mikirin Pancasila
cep… cep… makache atas artikelnya y _!? coz this is sangat membantu Qt dalam study……………
trus rumusan pancasila udah sempurna ya??or hrus ad yg di amandemen lagi???
Mksh,,,
dh bntu aq bwt mkalah
aku mau tanya, ,kalo contoh bahwa pancasila sebagai dasar negara tu apaa, ,
aku kebingungan jawab, padaal ada tugas take home dr dosenQ ttg ituu
tolong reply yahhh ditunggu
artikel ni ng’bantu ak buat makalah. makasi ya?thx a lot.
mengapa indonesia memakai pancasila dan uud 1945 sebagai ideologi bangsa?
bagus ni konsepnya,
sungguh muliah para blogger apa bila seperti mas kita ini.,
menuliskan tentang pancsila kita ni,
pancasila seharusnya menjadi tolak ukur dalam amandemen terhadap UUD,,,berdasarkan fakta yang ada UU memang sebagian berlawanan dengan pancasila,lihat saja sila ke4,,jelas merupakan penjelasan tentang pemilihan presiden melalui jalur perwakilan rakyat,tetapi dalam uu menjelaskan tentang pemilihan oleh rakyat,,saya masih bingung,,,,,,
sip dah….!!!!
akhr’a makalah w slsai jg,dg ada’a artikel ni…….
siph lagh hatur nuhun kasadaya !!!
janteun nyieun tugas na ue ayeun magh !!!