Pancasila sebagai Dasar Negara

2008 April 23
by TUR WAHYUDIN

Sebagai dasar negara, Pancasila memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas sehingga memberi peluang bagi siapa saja untuk menafsirkan sesuai dengan latar belakang pemikiran dan penafsirannya.

Sebagai dasar negara, Pancasila harus merupakan dasar kebijakan (policy) dan tolok ukur penyelenggaraan kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara.
Ketika presiden pertama RI Soekarno yang mempopulerkan Pancasila sebagai dasar Negara berkuasa, maka Pancasilais sejati adalah pendukung Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Zaman Soeharto Pancasilais sejati mengacu kepada doktrin Eka Prasetya Pancakarsa (P-4 alias Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dan mendapat justifikasi dengan pola penataran P-4 hingga berpuluh-puluh jam lamanya.

Padahal dasar Negara adalah fondamen sebuah pemerintahan negara. Dalam UUD ’45 dasar negara secara formal diletakkan pada BAB Agama yaitu Pasal 29 ayat 1: “Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Bagaimana penjelasan masalah ini?
Bukan itu saja yang membuat resah, saat menghadapi situasi krisis seperti sekarang.
Undang-undang Dasar 1945 yang telah diubah (diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah.

(dari berbagai sumber buku dan internet)

31 Tanggapan leave one →
  1. 2008 Juli 30

    saya aga ragu…

  2. 2008 September 17
    ARI RIZAL permalink

    TERIMA KASIH ………
    RINGKASAN ANDA SANGAT MEMBANTU SAYA

  3. 2008 Oktober 25

    dasar2 negara

  4. 2008 November 7
    mufron permalink

    sip_sop

  5. 2008 November 13

    terima kasih artikel anda sangat membantu saya dalam menghadapi tugas..

  6. 2008 November 15

    mas, ayo tetap semangat…

    kamu pasti bisa!!!

    SUKSES…

    SUKSES….

    SUKSES…..

  7. 2008 November 19
    Azulla permalink

    Thank you so much!

    Your articles so help me …!!

  8. 2009 Januari 15
    Dewa permalink

    Terimakasih ya….saya sgt terbantu dgn artikel anda….

  9. 2009 Januari 27
    yusfi permalink

    thanks buat artikel anda….

  10. 2009 Januari 28
    asep permalink

    sinnnnnnnnnnngkat buangetssss………….but thanks bro….

  11. 2009 Februari 12

    Pancasila sebagai Dasar Negara. karena Pancasila merupakan ideologi dan Landasan Pokok yang fundamental yang harus dijunjung bagi bangsa negara indonesia,meskipun pembuatannya tergesa-gesa tapi karena waktu itu, bangsa sudah tidak kuat ingin merdeka….kalau sudah tidak tahan yah gimana. dan penjabarannya terdapat dalam pembukaan undang-undang dan UUD 1945 soal amademen Undang-Undang Toh Soekarno atau Para pendiri negara Indonesia tidak menabukan perubahan konstitusi. Ini terlihat dari adanya pasal 37 UUD 1945 yang mengatur mengenai perubahan konstitusi. Hal ini didasari kesadaran bahwa konstitusi suatu negara memang sangat mungkin untuk berubah, sesuai dengan kondisi aktual masyarakat, walaupun memang perubahannya tidak bisa sesering dan semudah perubahan undang-undang.
    Bahkan UUD 1945 sendiri sebenarnya memang didisain sebagai konstitusi sementara. Karena itulah banyak ketentuan yang masih belum terlalu tegas. Sifat sementara UUD 1945 berulangkali dinyatakan oleh proklamator RI Soekarno dalam berbagai kesempatan di awal kemerdekaan. Karena dianggap sebagai UUD sementara pula, Pasal 3 UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tugas MPR adalah menetapkan UUD. Walaupun dalam kenyataannya UUD 1945 ini sudah dianggap sebagai UUD tetap, perlu diingat bahwa UUD 1945 pada awalnya memang dimaksudkan sebagai UUD sementara, sehingga banyak ketentuannya yang perlu diperbarui. Oleh karena itulah, pembentukan konstitusi baru menjadi sangat penting.

    • 2009 Oktober 13
      Taufik hidayat permalink

      siang sebelumnya pak,
      saya mau menanyakan , konsep kekeluargaan dalam nilai nilai pancasila dan kkn ( nepotisme )

  12. 2009 Februari 19
    Shella permalink

    hahahahahahahahahahahahah……………………………………………………………………………………….

    • 2009 Agustus 5
      Kiki permalink

      gimana tho mas?masa cuman ketawa…Itu komentar untuk Pancasila lho!Piye thoh!

      • 2009 September 16
        fye permalink

        tau tuh org indonesia harusnya ketawanya
        hoooooooooooooooooooooo,,oo

  13. 2009 Maret 4

    Pancasila dengan agama itu sejalan dalam hubungan bermasyarakat dan bernegara, jadi pasal 29 ayat 1, tidak ada masalah. Seharusnya ada dialog terbuka antara semua majelis agama di Indonesia, setiap warga seharusnya tidak ragu dengan dasar negaranya.

  14. 2009 April 16
    Andri permalink

    Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada anda karena sudah memberi gambaran pemikiran kepada saya,dan gambaran itu bisa di jadikan sebagai acuan untuk pembelajaran yang sangat positif.

  15. 2009 April 24
    dewie permalink

    malkasieee,,…

    ud dbri kmdahan

  16. 2009 Juli 28
    Tokoroten permalink

    Makasih, membantu mengerjakan PR PKN saya.. :)

  17. 2009 Agustus 2

    SIP DAH

  18. 2009 Agustus 9

    makasih atas artikelnya ya mas…
    saya jadi muter-muter keliling-keliling gara2 mikirin Pancasila
    :)

  19. 2009 Agustus 28
    mirna n rendy permalink

    cep… cep… makache atas artikelnya y _!? coz this is sangat membantu Qt dalam study……………

  20. 2009 September 16
    fye permalink

    trus rumusan pancasila udah sempurna ya??or hrus ad yg di amandemen lagi???

  21. 2009 September 21
    Nara permalink

    Mksh,,,
    dh bntu aq bwt mkalah

  22. 2009 Oktober 16

    aku mau tanya, ,kalo contoh bahwa pancasila sebagai dasar negara tu apaa, ,
    aku kebingungan jawab, padaal ada tugas take home dr dosenQ ttg ituu
    tolong reply yahhh ditunggu

  23. 2009 Oktober 20
    Corry blenk permalink

    artikel ni ng’bantu ak buat makalah. makasi ya?thx a lot.

  24. 2009 Oktober 26
    giyono permalink

    mengapa indonesia memakai pancasila dan uud 1945 sebagai ideologi bangsa?

  25. 2009 November 2

    bagus ni konsepnya,
    sungguh muliah para blogger apa bila seperti mas kita ini.,
    menuliskan tentang pancsila kita ni,
    :D

  26. 2009 November 3
    unggul permalink

    pancasila seharusnya menjadi tolak ukur dalam amandemen terhadap UUD,,,berdasarkan fakta yang ada UU memang sebagian berlawanan dengan pancasila,lihat saja sila ke4,,jelas merupakan penjelasan tentang pemilihan presiden melalui jalur perwakilan rakyat,tetapi dalam uu menjelaskan tentang pemilihan oleh rakyat,,saya masih bingung,,,,,,

  27. 2009 November 6

    sip dah….!!!!
    akhr’a makalah w slsai jg,dg ada’a artikel ni…….

  28. 2009 November 17
    dani permalink

    siph lagh hatur nuhun kasadaya !!!
    janteun nyieun tugas na ue ayeun magh !!!

Tinggalkan Balasan

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS